Eksposeinvestigasi.com, Tangerang— Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, angkat bicara menyikapi pemberitaan mengenai kedatangan puluhan warga yang mendatangi Kantor Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam pemberitaan tersebut, warga dikabarkan mendatangi kantor desa setelah mencurigai adanya seorang perempuan yang masuk ke dalam kantor pemerintahan desa pada larut malam. Situasi semakin mengundang perhatian ketika warga mendapati kendaraan yang diketahui milik Penjabat (Pj) Kepala Desa Wanakerta terparkir di halaman kantor.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ahmad Sudita menegaskan bahwa kantor desa merupakan fasilitas pemerintahan yang harus digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan tempat yang penggunaannya justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya, kantor desa adalah fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Setiap aktivitas di dalamnya, terlebih di luar jam kerja dan pada tengah malam, harus memiliki alasan serta tujuan yang jelas. Jangan sampai penggunaan fasilitas pemerintahan menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tegas Ahmad Sudita.
Menurutnya, seorang pejabat publik harus memahami batas kewenangan dan tanggung jawab jabatannya. Jabatan sebagai pimpinan pemerintahan desa bukan berarti memiliki hak untuk menggunakan fasilitas negara tanpa memperhatikan kepatutan, transparansi, serta kepentingan publik.
Ahmad Sudita juga menyoroti pernyataan yang menurut penuturan warga dilontarkan oleh Pj Kepala Desa Wanakerta saat warga mempertanyakan aktivitas tersebut.
“Kalau benar ada pernyataan bahwa ini wilayah saya dan saya pimpinan di sini, tentu hal tersebut perlu diluruskan. Kepala desa memang memiliki kewenangan memimpin pemerintahan desa, tetapi kantor desa bukan milik pribadi. Itu fasilitas publik yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak boleh langsung diarahkan pada dugaan pelanggaran tertentu tanpa adanya klarifikasi dan pemeriksaan fakta. Namun, menurutnya, kehadiran seorang perempuan di kantor desa pada pukul 23.30 WIB, sebagaimana diberitakan, merupakan hal yang patut mendapatkan penjelasan secara terbuka.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya. Kalau memang ada kepentingan kedinasan, silakan dijelaskan secara transparan. Tetapi jika tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga harus menjadi perhatian,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Ahmad Sudita meminta Camat Sindang Jaya dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk tidak mengabaikan persoalan ini. Ia mendorong adanya klarifikasi dan penelusuran secara objektif guna memastikan apakah penggunaan kantor desa pada waktu tersebut sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
“Jangan menunggu persoalan menjadi polemik berkepanjangan baru dilakukan pemeriksaan. Camat sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa harus meminta penjelasan kepada yang bersangkutan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara atau pelanggaran disiplin, harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ahmad Sudita juga menyampaikan bahwa LSM TAMPERAK sebagai lembaga yang bergerak dalam pengawasan sosial dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan akan mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, pejabat publik juga harus memahami bahwa setiap penggunaan fasilitas negara dapat menjadi perhatian masyarakat. Jangan alergi terhadap pertanyaan warga, karena transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pejabat publik,” pungkas Ahmad Sudita.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Pj Kepala Desa Wanakerta maupun pihak Kecamatan Sindang Jaya terkait tujuan aktivitas di kantor desa pada malam tersebut.
Penulis : Red
Editor : Redaksi









