Di Balik Gerobak di Cimahi Selatan, Diduga Berlangsung Bisnis Obat Keras Ilegal Bernilai Jutaan Rupiah per Hari

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com,Kota Cimahi – Di balik sebuah gerobak yang berada di Jalan Melong I Nomor 14, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga dijadikan lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar resmi.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran ke lokasi dan menemui seorang pria yang mengaku bernama Fadel.

Dalam keterangannya, Fadel mengakui menjual obat keras daftar G tanpa menunjukkan izin edar maupun izin usaha yang sah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penjualan obat-obatan tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan.

Saat dikonfirmasi, Fadel mengaku hanya menjual dua jenis obat, yakni Tramadol dan Heximer.

“Tramadol satu butir lima ribu rupiah, Heximer sepuluh ribu per klip isinya tiga butir,” ujar Fadel kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

Fadel juga mengaku baru menjalankan usaha tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan omzet yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta per hari.

Baca Juga :  Respon Cepat, Kapolsek Cikande Turun Langsung Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Raya Serang-Tangerang

Menurut pengakuannya, pasokan obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Fajar.

Selain itu, Fadel mengaku belum pernah mendapat tindakan maupun pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait aktivitas penjualan yang dilakukannya.

Saat awak media berada di lokasi, terlihat pula sejumlah remaja yang berada di sekitar gerobak dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, awak media telah melaporkan temuan tersebut melalui layanan darurat Kepolisian 110 agar segera mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Warga sekitar berharap aparat berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya di wilayah Cimahi Selatan.

Baca Juga :  Diduga Bocor Informasi, Penggerebekan Lokasi Peredaran Obat Keras Golongan G di Jl.Raya Kopo Bojongloa Kaler Kembali Nihil Hasil

Secara hukum, peredaran obat tanpa izin edar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu langkah resmi dari aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di lokasi serta memberikan keterangan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Perkembangan kasus ini akan diberitakan kembali setelah terdapat informasi resmi dari pihak berwenang.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru