Eksposeinvestigasi.com, Tangerang – Insiden tidak menyenangkan kembali menimpa kalangan wartawan. M. Dzaki Al, atau yang akrab disapa Bang Dzack, jurnalis dari media GAKORPAN News sekaligus pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, menjadi korban perlakuan kasar oknum satuan pengamanan (Satpam) di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di depan pintu masuk kantor Dinas PERKIM. Saat itu, Dzack bersama sejumlah awak media datang untuk melakukan konfirmasi terkait pejabat dinas yang sulit ditemui.
Namun, setibanya di meja keamanan, rombongan wartawan justru mendapat perlakuan kasar dari oknum Satpam berinisial E. Satpam tersebut dinilai bersikap arogan, bahkan melontarkan kata-kata kotor dengan alasan merasa bebas berbicara demikian saat bertugas.
Tidak hanya bersikap verbal, Satpam E juga melakukan tindakan fisik dengan menyeret serta menarik Dzack secara paksa keluar ruangan, bahkan menantang untuk berduel. Sikap tersebut dinilai sangat tidak pantas, tidak beretika, dan mencoreng wibawa pelayanan publik.
Akibat kejadian ini, Dzack bersama para aktivis dan pegiat kontrol sosial mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kepala Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang sekaligus mengevaluasi jajaran bawahannya.
Mereka menilai pimpinan di Dinas PERKIM gagal membina aparat di lingkungannya, sehingga menimbulkan kesan arogan kepada masyarakat maupun pers.
“Saya bersama tim akan melaporkan kasus ini secara hukum. Kami berharap tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis di masa mendatang,” tegas Dzack.
Ia menambahkan, Satpam tersebut harus diberi sanksi tegas agar menyadari bahwa dirinya bekerja menggunakan uang rakyat dan seharusnya mengedepankan etika dalam melayani publik. Dzack juga kembali meminta Bupati Tangerang mengambil langkah konkret terhadap oknum yang bersalah.
Desakan serupa juga datang dari kalangan aktivis dan kontrol sosial. Mereka menilai pimpinan Dinas PERKIM tidak becus mengelola jajaran, sehingga layak dievaluasi total bahkan dicopot dari jabatannya.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik bukan sekadar persoalan etik, melainkan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Dengan merujuk pada regulasi tersebut, para pihak yang peduli terhadap kebebasan pers mendesak agar kasus ini diproses secara hukum, sekaligus menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Tangerang.









