Oknum Satpam Arogan, Wartawan Minta Kadis PERKIM Dicopot

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Tangerang – Insiden tidak menyenangkan kembali menimpa kalangan wartawan. M. Dzaki Al, atau yang akrab disapa Bang Dzack, jurnalis dari media GAKORPAN News sekaligus pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, menjadi korban perlakuan kasar oknum satuan pengamanan (Satpam) di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di depan pintu masuk kantor Dinas PERKIM. Saat itu, Dzack bersama sejumlah awak media datang untuk melakukan konfirmasi terkait pejabat dinas yang sulit ditemui.

Namun, setibanya di meja keamanan, rombongan wartawan justru mendapat perlakuan kasar dari oknum Satpam berinisial E. Satpam tersebut dinilai bersikap arogan, bahkan melontarkan kata-kata kotor dengan alasan merasa bebas berbicara demikian saat bertugas.

Tidak hanya bersikap verbal, Satpam E juga melakukan tindakan fisik dengan menyeret serta menarik Dzack secara paksa keluar ruangan, bahkan menantang untuk berduel. Sikap tersebut dinilai sangat tidak pantas, tidak beretika, dan mencoreng wibawa pelayanan publik.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Peredaran 300 Butir Tramadol dalam Ops Antik Lodaya 2026

Akibat kejadian ini, Dzack bersama para aktivis dan pegiat kontrol sosial mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kepala Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang sekaligus mengevaluasi jajaran bawahannya.

Mereka menilai pimpinan di Dinas PERKIM gagal membina aparat di lingkungannya, sehingga menimbulkan kesan arogan kepada masyarakat maupun pers.

“Saya bersama tim akan melaporkan kasus ini secara hukum. Kami berharap tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis di masa mendatang,” tegas Dzack.

Ia menambahkan, Satpam tersebut harus diberi sanksi tegas agar menyadari bahwa dirinya bekerja menggunakan uang rakyat dan seharusnya mengedepankan etika dalam melayani publik. Dzack juga kembali meminta Bupati Tangerang mengambil langkah konkret terhadap oknum yang bersalah.

Baca Juga :  Terkesan Kebal Hukum, Kios Diduga Edarkan Obat Keras di Cibeber Akhirnya Dipasang Garis Polisi

Desakan serupa juga datang dari kalangan aktivis dan kontrol sosial. Mereka menilai pimpinan Dinas PERKIM tidak becus mengelola jajaran, sehingga layak dievaluasi total bahkan dicopot dari jabatannya.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik bukan sekadar persoalan etik, melainkan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Dengan merujuk pada regulasi tersebut, para pihak yang peduli terhadap kebebasan pers mendesak agar kasus ini diproses secara hukum, sekaligus menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Tangerang.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang
Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Ruang Publik Bukan Arena Kekerasan, Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:52 WIB

NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:10 WIB

6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang

Berita Terbaru