Korban Dugaan Penganiayaan Pemerasan, dan Perampasan Kendaraan Mengadu: Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres Serang, Terduga Pelaku Disebut Masih Bebas Beraktivitas 

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Serang – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kendaraan bermotor yang dialami seorang petugas penagihan bernama Damyati di wilayah Kabupaten Serang kini menjadi sorotan. Pasalnya, meskipun laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak Agustus 2026, pihak korban melalui kuasa hukumnya masih mempertanyakan perkembangan dan kepastian penanganan perkara tersebut.

Bahkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum, terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas dan tetap bekerja di salah satu perusahaan di kawasan Nikomas, Serang, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

KRONOLOGI DUGAAN PENGANIAYAAN, PEMERASAN, DAN PERAMPASAN KENDARAAN

Peristiwa yang dilaporkan tersebut bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Damyati mendatangi rumah seorang nasabah berinisial ATS (Agus Tri Santoso) untuk menjalankan tugas penagihan.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya diduga mengalami pemukulan pada bagian pipi dan telinga. Persoalan kemudian disebut berlanjut dengan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta yang diklaim sebagai uang perdamaian.

Korban juga mengaku mengalami perampasan kendaraan bermotor dalam rangkaian peristiwa tersebut setelah dirinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan uang yang disebutkan.

Atas kejadian itu, korban menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, korban mendatangi SPKT untuk membuat laporan polisi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA

Persoalan ini kembali mencuat setelah pihak Kantor Hukum Septian Ibnu Prabowo & Partners, selaku penerima Surat Kuasa Khusus dari Damyati, meminta penjelasan kepada penyidik Polres Serang mengenai perkembangan laporan kliennya.

Adapun tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut terdiri dari:

1. Septian Ibnu Prabowo, S.H.
2. Muhammad Anggi, CPP., CPA.

Baca Juga :  Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, mereka telah berkomunikasi dengan penyidik bernama M. Asykar Harris,sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum, yang menangani laporan tersebut.

Dalam komunikasi itu, penyidik disebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, terduga pelaku dikabarkan tidak memenuhi panggilan pertama.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum mengaku telah meminta agar penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan tindakan pengamanan apabila telah terpenuhi persyaratan hukum.

Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, pihak kuasa hukum mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan penanganan perkara.

TERDUGA PELAKU DISEBUT MASIH BEBAS BERAKTIVITAS

Hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah terduga pelaku disebut masih dapat beraktivitas seperti biasa dan tetap bekerja di perusahaan Nikomas, Serang.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan tindak lanjut kepolisian setelah terduga pelaku tidak memenuhi panggilan pertama. Terlebih, menurut informasi yang disampaikan kepada kuasa hukum, alamat terduga pelaku diketahui dan keberadaannya disebut masih dapat ditelusuri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

Kuasa hukum menilai, korban tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan.

Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional, proporsional, serta sesuai prosedur hukum.

POLRES SERANG DIMINTA JELASKAN LANGKAH PENYIDIK

Melalui pemberitaan ini, pihak Kantor Hukum Septian Ibnu Prabowo & Partners meminta Polres Serang memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pertanyaan berikut:

1. Bagaimana perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kendaraan bermotor milik Damyati?
2. Apakah pemanggilan pertama terhadap terduga pelaku telah dilakukan secara resmi?
3. Apa langkah penyidik setelah terduga pelaku disebut tidak memenuhi panggilan pertama?
4. Apakah saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum korban telah ditindaklanjuti?
5. Apakah penyidik telah melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai uang perdamaian?
6. Apa kendala yang dihadapi penyidik sehingga pihak korban dan kuasa hukumnya masih mempertanyakan perkembangan perkara?

Baca Juga :  Kapolda Banten Melayat ke Rumah Duka Almarhum KH Ariman Anwar, Sampaikan Belasungkawa dan Doa

Kuasa hukum berharap Polres Serang tidak mengabaikan laporan masyarakat dan segera memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN JADI PERTANYAAN

Tidak adanya kepastian informasi yang dirasakan pihak korban turut memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas penanganan laporan tersebut.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah terdapat kelalaian dalam menjalankan prosedur atau faktor lain yang menyebabkan penanganan perkara belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan.

Bahkan, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap laporan kliennya.

Namun demikian, dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu harus tetap diuji berdasarkan fakta dan bukti. Karena itu, klarifikasi dari Polres Serang menjadi penting agar tidak berkembang asumsi yang merugikan institusi maupun pihak-pihak terkait.

JANGAN BIARKAN KORBAN MENCARI KEADILAN TANPA KEPASTIAN

Penanganan laporan masyarakat bukan sekadar menerima pengaduan dan menerbitkan tanda bukti laporan. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Damyati sebagai korban berharap laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan sebagaimana mestinya. Sementara itu, kuasa hukum berkomitmen mengawal proses hukum agar hak-hak kliennya mendapatkan perlindungan.

Kini, publik menunggu penjelasan Polres Serang. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti pada meja penerimaan laporan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Jabar Shalat Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat
Polda Jabar Gelar Sosialisasi SPIP Terintegrasi dan Asistensi Manajemen Risiko untuk Perkuat Pengawasan Internal
DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR
Irwasum Polri Tekankan Penguatan Pengawasan Internal dan Manajemen Risiko, Polda Jabar Jadi Polda Percontohan
Gebrakan Polda Jabar Tekan Pengangguran, POLIRAN Job Fair 2026 Hadirkan Ribuan Peluang Kerja Gratis
Ahmad Sudita Desak Camat dan Inspektorat Periksa Aktivitas Tengah Malam di Kantor Desa Wanakerta
Gebrakan Polda Jabar Tekan Pengangguran, POLIRAN Job Fair 2026 Hadirkan Ribuan Peluang Kerja Gratis!
ALAM BUKAN WARISAN UNTUK DIHABISKAN, MELAINKAN TITIPAN YANG HARUS DIJAGA
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:18 WIB

Wakapolda Jabar Shalat Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 22:13 WIB

Polda Jabar Gelar Sosialisasi SPIP Terintegrasi dan Asistensi Manajemen Risiko untuk Perkuat Pengawasan Internal

Jumat, 6 November 2026 - 22:09 WIB

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

Jumat, 6 November 2026 - 15:58 WIB

Irwasum Polri Tekankan Penguatan Pengawasan Internal dan Manajemen Risiko, Polda Jabar Jadi Polda Percontohan

Jumat, 6 November 2026 - 15:53 WIB

Gebrakan Polda Jabar Tekan Pengangguran, POLIRAN Job Fair 2026 Hadirkan Ribuan Peluang Kerja Gratis

Berita Terbaru